Jakarta – Polisi mengamankan eks Camat Bekasi berinisial CM lantaran diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial SA (11) berkali-kali.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyampaikan bahwa CM diamankan pada Selasa (21/2/2022) kemarin malam.
“Bukan tangkap tapi diamankan,” kata Erna kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Kekinian, kata Erna, CM masih diperiksa intensif oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap CM ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari paman SA.
Baca Juga:
Bejat! Sejak Kelas 2 SD, Bocah 11 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Bekasi, Pelaku Mantan Camat
“Mereka bikin LP (laporan) kita tindak lanjuti. Sekarang masih didalami dan diselidiki dulu,” katanya.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, peristiwa dugaan pencabulan ini diketahui terjadi pada Desember 2022 lalu. Ketika itu CM menarik SA yang sedang menonton televisi ke dalam kamar hingga melakukan pencabulan.
Erna mengungkap bahwa pencabulan ini diduga dilakukan oleh CM terhadap SA lebih dari sekali.
“Pelaku juga pernah menyuruh korban untuk mengisap batang kemaluan milik pelaku. Bahkan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban,” katanya.
Baca Juga:
10 Tahun Dituding Bikin Onar, 73 Warga Buat Petisi Penolakan kepada Bripka Madih
Sumber: www.suara.com